Undang-Undang di Indonesia yang berkaitan dengan tata ruang wilayah:
Daftar Undang-Undang tentang Tata Ruang Wilayah
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Mengatur penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Termasuk perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seperti percepatan proses perizinan tata ruang.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kaitannya dengan tata ruang dan pemanfaatan sumber daya.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Mengatur pengelolaan kawasan hutan yang juga terkait dengan penataan ruang, terutama kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Mengatur tentang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkaitan dengan tata ruang.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam hal penataan ruang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Mengatur pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan yang berkaitan dengan penataan ruang.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Laut Nasional
- Mengatur tata ruang laut nasional dan perairan terkait lainnya, serta pengelolaannya.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Mengatur tentang bangunan gedung termasuk penataan ruang untuk pembangunan gedung.
Peraturan-peraturan ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang wilayah di Indonesia.